Mengenal Proses Pendirian Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan
tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh
sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya
didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga
memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang.
Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang
harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting
yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara
lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan,
jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat
anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan,
jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut
akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi
simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk
dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain
berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah
ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan
usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.
Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan
penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha
koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa
koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam
waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah
diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Lalu bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan
sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri
koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk
diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang
berwenang.
Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar